oleh Okky Madasari

Di tengah inkompetensi pejabat publik dan bobroknya birokrasi, setiap langkah yang diambil dengan akal sehat demi kepentingan publik harus didukung dan diperjuangkan bersama.

BULAN Mei 2021, Mahkamah Agung resmi membatalkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang pemakaian seragam di sekolah. Isi SKB itu adalah melarang sekolah negeri untuk mewajibkan seragam yang identik dengan agama, termasuk jilbab, kepada peserta didik. Sebaliknya, sekolah negeri tidak boleh melarang peserta didik untuk mengenakan seragam sesuai yang diyakini. SKB mengharuskan kepala daerah dan kepala sekolah yang telah membuat aturan wajib berjilbab di sekolah untuk mencabut aturan tersebut.

Penerbitan SKB 3 Menteri itu dipicu oleh pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi Kristen di SMKN 2 Padang, Januari 2021. Video orangtua siswa beradu pendapat dengan Wakil Kepala Sekolah viral di media sosial hingga menjadi isu nasional. Dari kasus itu kemudian publik tahu, ternyata ada banyak kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi Kristen di Sumatera Barat. Di SMKN 2 Padang saja, ada 46 siswa non-Muslim yang menggunakan jilbab di sekolah.

Di titik ini kita sudah bisa mengurai beberapa pokok masalah. Pertama, kenapa siswa non-muslim yang bersekolah di sekolah negeri berjilbab? Kenapa sekolah negeri seluruh siswinya berjibab? Kenapa orangtua murid yang anaknya menolak berjilbab harus dipanggil sekolah sampa perlu berdebat?

SKB 3 Menteri memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Jelas, SKB ini sejalan dengan nalar dan akal sehat, melindungi kebebasan berkeyakinan, dan menempatkan setiap warga negara dengan setara. Tapi pengadilan tak melihat apakah sesuatu bagus atau buruk, sesuai nalar atau tidak. Pengadilan hanya melihat apakah SKB itu sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan, apakah sebuah peraturan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lain – terutama jika peraturan itu lebih tinggi posisinya.

Uji materi terhadap SKB 3 Menteri tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. MA mengabulkan gugatan itu dan menyatakan SKB 3 Menteri bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Seperti deja vu, Permendikbud tentang Kekerasan Seksual kini menghadapi ancaman serupa. Tuduhan bahwa peraturan ini memiliki masalah materiil dan formil telah dikemukakan – salah satunya oleh Muhammadiyah. Hingga tulisan ini ditulis, gugatan resmi memang belum dilayangkan. Tulisan ini pun bukan bicara tentang perdebatan hukum. Tulisan ini adalah semacam colekan kecil yang mengajak untuk melihat realita sekaligus dilema kita sebagai sebuah bangsa.

Proses Politik

Setiap peraturan dan undang-undang selalu lahir dari proses negosiasi dan kompromi. Baik melalui proses politik di DPR atau di level terkecil, melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Peraturan dan undang-undang yang telah terbit pun masih memberi ruang untuk kembali dinegosiasikan melalui gugatan hukum. Ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Undang-Undang dan ke Mahkamah Agung untuk menggugat aturan di bawahnya.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PSK) yang hingga kini masih belum disahkan oleh DPR karena ada yang keberatan dengan isinya, adalah contoh mutakhir bagaimana sebuah undang-undang diganjal sekaligus dinegosiasikan. Sebaliknya, pengesahan RUU Cipta Kerja dalam waktu singkat, mengabaikan protes dan demonstrasi, menunjukkan bahwa kepentingan politik dan kepentingan para pembuat undang-undang kerap menjadi dasar utama dalam pembuatan undang-undang.

Perdebatan dalam RUU PSK serupa dengan kontroversi seputar Permendikbud tentang Kekerasan Seksual. Keduanya sama-sama dituduh melegalisasi seks bebas. Penggunaan konsep persetujuan korban (consent) dianggap sama dengan menyatakan bahwa jika ada persetujuan korban maka hubungan seksual adalah hal yang diperbolehkan. Lebih jauh lagi, penggunaan kata consent dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.

Dalam proses politik di DPR, posisi kelompok yang anti pada konsep konsen berhasil menjegal pengesahan RUU PSK hingga hari ini. Semuanya jadi merasa kecolongan ketika Menteri Pendidikan mengeluarkan peraturan tanpa harus melalui proses yang melibatkan mereka.

Keributan seputar Permendikbud lebih banyak berakar dari kepentingan politik, tawar-menawar kekuatan dan pengaruh, upaya untuk membangun citra kepada publik bahwa kamilah yang paling peduli pada urusan moral. Sulit sekali untuk mendudukkan perkara bahwa peraturan ini harus ada untuk melindungi mahasiswa dan pelajar dari kekerasa seksual, untuk mencegah agar tak lagi ada korban, untuk memastikan agar mereka yang terlanjur menjadi korban bisa terlindungi dan mendapat keadilan. Bahkan sekadar membawa pembicaraan untuk fokus ke upaya perlindungan korban kekerasan seksual saja tak mampu dilakukan.

Sama halnya dalam perkara SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Keputusan yang sudah begitu gamblang mengatur bahwa tak boleh ada paksaan untuk memakai jilbab  dan sebaliknya tak boleh ada larangan bagi mereka yang mau berjilbab, malah diartikan ke mana-mana, bahkan ujungnya harus dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya. Pertanyaannya kini, aturan macam apakah yang bertentangan dengan aturan yang mencoba melindungi kebebasan warga negara dalam berkeyakinan? Nilai macam apa yang bertentangan dengan semangat untuk melindungi setiap peserta didik dari pemaksaan dan intimidasi dalam berjilbab atau tak berjilbab?

SKB 3 Menteri dan Permendikbud tentang Kekerasan Seksual adalah bukti komitmen Nadiem pada nilai-nilai Pancasila, nilai moral dan agama. Sebagai Menteri Pendidikan ia berani membuat perubahan demi kebaikan, dan bukan sekadar bermain aman.

Untuk Indonesia yang lebih baik, Permendikbud tentang Kekerasan Seksual harus didukung dan diperjuangkan agar tak kandas seperti SKB 3 Menteri.  ***

Terbit di Jawa Pos Membela Nadiem

Tags

1965 A Teeuw AA Navis Academic Journal Aceh Achdiat Kartamihardja Agnez Mo Agus Yudhoyono Ahmadiyah Ahok Aktivisme Anarchism Angga Sasongko Apsanti Djokosujatno Arswendo Atmowiloto ASEAN Asrul Sani Atambua Australia Indonesia Azab Bahasa Melayu Bakhtin Bebalisme Belu Bencana Benedict Anderson Bertahan Bookfluencer Bound BRIN, Megawati Soekarnoputri, Ideologi Pancasila Burkini Capitalism Censorship Cerita Perjalanan Cerpen Children's Day Children's Literature Clifford Geertz Colonialism Coronavirus Corruption Crazy Rich Crazy Rich Asians Decolonising Knowledge Deleuze Democracy Detik Dhjksh Dinasti Disabilitas Dorce, Transgender Education Education Edward Said Egg Boy Emile Durkheim Engaged Literature Entrok Faisal Tehrani Fanon Feminism Feminism Film Film Foucault Freedom Freedom Of Expression Friedrich Engels Gapi Gayatri Spivak Gebunden Gempa Bumi Gender Equality Genealogi Gili Meno Gojek Griffith Review Gus Dur Habermas Hamka Hamzah Fansuri Hari Buruh Hari Ibu Hari Kartini Hijab Hikayat Kadiroen History Human Human Rights Humanity Humor HUTRI76 Identitas Imlek Indonesia Gender Research Islam Islam Istirahatlah Kata-Kata Jagal Jalaluddin Rakhmat Jawa Pos Joko Pinurbo Jose Ramos Horta Joshua Oppenheimer Jurnal Perempuan Kapitalisme Karl Mannheim Kartini Kebebasan Kebebasan Kebebasan Berekspresi Kekerasan Seksual Kekuasaan Kekuasaan Kelas Menulis Kelas Pemikiran Kelas Penulisan Kennedy Kerumunan Terakhir Khashoggi Kids Kipandjikusmin Kompas Korupsi KPK Leviathan Lewat Djam Malam LGBT Literature Literature Lombok Makar Malay Mangunwijaya Manifesto Mannheim Maryam Maryam Mata Mata Dan Nyala Api Purba Mata Dan Rahasia Pulau Gapi Mata Di Tanah Melus Max Havelaar May Day Media Research Media Sosial Mendikbud Menulis Opini Mobilitas Sosial Multatuli Mural Nadiem Makarim Natal Nawal El Saadawi New Naratif Nh Dini Nkcthi Novel Baswedan OM Institute OMG! My Story OMInstitutePrograms Omong-Omong Media Orasi Orientalism Ortega Gasset Padang Pariaman Pandemi Papua Pasung Jiwa Pelatihan Menulis Pembunuhan Sosial Perempuan Phuket Pidato Kebudayaan Polisi Virtual Politics Politik Politik Bahasa, Pornography Law Pramoedya Privilege Psychoanalitical Puisi Puisi Pulau Buru Racism Raffi Ahmad Ramadan Ramon Grosfoguel Religion Religiusitas Resensi Revolusi Akhlak Revolusi Mental Riset Gender RKUHP Roland Barthes Sabir Laluhu Saras Dewi Sarjana Sartre Sastra Sastra Sastra Anak Sastra Perlawanan Science Of Fictions Sejarah Bahasa Selametan Semaoen Seni Menulis Opini Seni Menulis Skripsi Seri Mata Sexuality Silsilah Duka Singapore Social Dilemma Social Media Socrates Solo, Solitude Sosiologi Agama Soul Suara USU Subaltern Sumatra Sumpah Pemuda Syariah Law Syed Farid Alatas Syed Hussein Alatas Syed Naquib Alattas Syekh Siti Jenar Tahun Baru Teknologi Teror Thailand The Act Of Killing The Glass Castle The Jakarta Post The Last Crowd The Years Of The Voiceless Thomas Hobbes Timor Leste Tips Skripsi Tommy F Awuy Translation Travel Travel Writing Tsunami Tuhan Aku Lapar Usmar Ismail UU ITE Vaksin Covid19 Voice Wawasan Kebangsatan Wiji Thukul WijiThukul Women Of Letters Wonder Writing Workshop Xenophobia Yang Bertahan Dan Binasa Perlahan